Pengertian Pasar Uang
Pasar uang atau money market adalah tempat yang mempertemukan antara permintaan dan penawaran dana-dana atau surat berharga jangka pendek dengan jangka waktu kurang dari atau sama dengan satu tahun.
Di pasar uang, pihak yang membutuhkan dana jangka pendek (≤ 1 tahun) dapat meminjam uang kepada pihak yang mempunyai dana berlebih dengan tingkat bunga tertentu sebagai imbalannya.
Bisa dibilang, pasar uang memiliki cara kerja yang mirip dengan Bank dan Peer to Peer (P2P) Lending; mempertemukan antara Lender dan Borrower.
Instrumen pasar uang
Pasar uang memiliki sejumlah instrumen di dalamnya, antara lain:
1. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat berharga terbitan bank yang ditandatangani oleh nasabah sebagai surat jaminan pelunasan utang. SBPU umumnya diperjualbelikan antara bank komersial, lembaga keuangan bukan bank, Bank Indonesia, serta masyarakat umum yang telah memenuhi persyaratan dari Bank Indonesia.
Terdapat dua macam SBPU, yaitu surat sanggup dan surat wesel. Keduanya memiliki pengertian yang sama, yakni surat berharga yang berisi kontrak suatu pihak untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya.
Perbedaannya adalah surat sanggup berasal dari debitur (pihak yang berhutang) dan ditujukan kepada kreditur (pihak yang meminjamkan dana). Sebaliknya, surat wesel berasal dari pihak kreditur dan ditujukan kepada pihak debitur.
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bentuk utang dengan jangka waktu pendek, yaitu ≤ 1 tahun.
SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol jumlah uang yang beredar dan menjaga tingkat inflasi. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) terdiri atas dua jenis, yaitu SBI konvensional dan SBI Syariah (SBIS).
3. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah jenis surat berharga yang dikeluarkan bank namun dapat berpindah tangan dan diperjualbelikan.
4. Banker’s Acceptance
Banker’s acceptance adalah instrumen pasar uang yang umumnya digunakan untuk kegiatan ekspor impor barang maupun pada transaksi valuta asing (valas).
5. Promissory Notes
Promissory notes adalah surat sanggup bayar yang berisi janji dari suatu pihak untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lain.
6. Treasury Bills
Treasury bills atau T-bills adalah surat hutang yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai suatu tanda hutang dengan masa jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
7. Call Money
Call Money adalah instrumen pasar uang yang digunakan untuk kegiatan seperti pinjam meminjam dana antar bank untuk keperluan jangka pendek. Instrumen ini umumnya digunakan bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara. Biasanya sih 1 – 7 hari.
8. Commmercial Paper
Commercial paper atau surat berharga komersial adalah suatu instrumen utang yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank kepada investor dengan tanpa jaminan (collateral) untuk membiayai kewajiban jangka pendek, seperti pengadaan barang atau untuk keperluan modal kerja.
Fungsi Pasar Uang
- Sebagai sumber pembiayaan – Perusahaan yang membutuhkan dana jangka pendek untuk keperluan modal kerja, pengadaan inventaris, ekspansi, dan lain-lain dapat menggunakan instrumen pasar uang sebagai sumber pembiayaan
- Sebagai fasilitator dan mediator – Investor asing dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menyalurkan pinjaman jangka pendek kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia tanpa perlu mengurus dokumen yang ribetnya minta ampun.
- Sebagai sarana pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar – melalui Sertifikat Bank Indonesia.
- Sebagai sarana untuk menghimpun dana masyarakat – Instrumen pasar uang tidak hanya diperuntukkan untuk pemerintah, bank, lembaga keuangan bukan bank, perusahaan, dan investor asing saja, tetapi juga terbuka untuk masyarakat umum.
- Menjaga likuiditas – Contohnya, ketika bank kekurangan dana jangka pendek, bank dapat menggunakan instrumen pasar uang Call Money untuk meminjam uang kepada bank lain sehingga bank tersebut dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya dan menjaga tingkat likuiditasnya.
- Sebagai sarana investasi – Masyarakat umum dapat membeli instrumen pasar uang seperti SBI dan SBPU untuk mendapatkan imbalan bunga dengan risiko yang sangat rendah.
Baca juga: 13 Investasi Menguntungkan Tahun 2020, Cocok untuk Pemula!
Jenis Pasar Uang
Dilihat dari sistem yang digunakan, pasar uang terbagi atas dua jenis yakni pasar uang konvensional dan pasar uang syariah.
Pasar uang konvensional pada dasarnya mencakup semua instrumen pasar uang yang sudah saya sebutkan di atas.
Sedangkan pasar uang syariah adalah pasar uang yang hanya memperdagangkan surat-surat berharga syariah dengan jangka waktu pendek (≤ 1 tahun), misalnya Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dan Sertifikat Deposito Syariah.
Sementara jika dilihat dari jenis mata uang yang digunakan, pasar uang juga dapat dibedakan menjadi pasar uang domestik yang sepenuhnya menggunakan mata uang rupiah dan pasar valuta asing yang dapat menggunakan mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pelaku Pasar Uang
- Pemerintah
- Bank
- Perusahaan umum
- Perusahaan asuransi
- Yayasan
- Dana pensiun
- Lembaga keuangan lain, seperti koperasi
- Masyarakat lokal maupun asing
Perbedaan pasar uang dan pasar modal
Pasar uang dan pasar modal memiliki sejumlah perbedaan, diantaranya:
- Pasar uang terdiri atas instrumen dengan jangka waktu kurang dari satu tahun. Sedangkan pasar modal terdiri atas instrumen dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.
- Instrumen pasar uang terdiri atas Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sertifikat deposito, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Promissory Notes, Call Money, dll. Sementara instrumen pasar modal terdiri dari reksadana, saham, obligasi, ETF, dan derivatif.
- Otoritas tertinggi yang mengontrol segala transaksi pasar uang di Indonesia adalah Bank Indonesia. Sedangkan otoritas tertinggi pasar modal adalah Bursa Efek Indonesia berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Berinvestasi di instrumen pasar uang memiliki potensi keuntungan dan risiko yang relatif lebih rendah, sedangkan berinvestasi di instrumen pasar modal memiliki potensi keuntungan dan risiko yang tinggi.
Baca Juga: Reksadana Pasar Uang, 7 Hal Sangat Penting yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Berinvestasi
Kesimpulan
Pasar uang adalah tempat yang mempertemukan antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki kelebihan dana.
Di pasar uang, instrumen yang diperdagangkan adalah surat berharga jangka pendek dengan jangka waktu kurang dari satu tahun, seperti sertifikat deposito, sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar uang, treasury bills, dan lain sebagainya.
Dibandingkan dengan pasar modal, berinvestasi di pasar uang memiliki risiko yang relatif lebih rendah namun dengan tingkat return yang rendah pula.